Bandar Lampung – Aktivitas sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat.
Gudang yang berada tidak jauh dari lampu merah Gruntang itu diduga menjadi lokasi aktivitas penyimpanan atau pengelolaan BBM jenis bio solar subsidi, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada 11 Juli 2026, gudang tersebut diduga dimiliki oleh Bernama Dadang Diduga Anggota TNI AL Aktif.
Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa aktivitas gudang tersebut diduga mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota TNI AL aktif berinisial Dadang.
Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan kendaraan tangki berukuran besar kerap keluar masuk gudang.
Di sisi lain, aroma menyengat yang diduga berasal dari BBM jenis bio solar subsidi juga tercium kuat di sekitar area, sehingga semakin memunculkan pertanyaan dari warga mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut.
Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tidak jauh dari Pos Polisi Lalu Lintas di kawasan lampu merah Gruntang.
Kondisi ini membuat sebagian warga mempertanyakan apakah aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu telah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut.
Mereka juga meminta agar tidak ada pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat mendesak Kapolri, Kapolda Lampung, serta aparat terkait, termasuk Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum prajurit, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sementara Berita ini diterbitkan : Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun aktivitas ilegal dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan klarifikasi.
(Tim)












